RAYUAN PULAU PALSU
Film
dokumenter ini merupakan film yang mendokumentasikan segala macam kisruh
dan peliknya reklamasi Pulau G pantai utara Jakarta. Para nelayan dan warga Muara
Angke melawan raksasa properti yang menginginkan reklamasi demi profit pribadi.
Seperti yang tertulis dalam sinopsis film ini, nelayan Jakarta berhadapan dengan kekuatan
pemodal yang melakukan ekspansi properti lewat reklamasi. Janji-janji
disebarkan, mulai dari lingkungan yang lestari hingga kesejahteraan nelayan.
Benarkah ? Ataukah itu hanya rayuan pulau palsu ?
Diawali dengan cuplikan video pernyataan
Presiden Jokowi serta wakilnya Jusuf Kalla pada tanggal 22 juli 2014 di teluk
Jakarta. Diatas sebuah kapal laut dia mengatakan, “ kita telah terlalu
lama memunggungi laut, memunggungi samudra, dan memunggungi selat dan teluk.
Ini saatnya kita mengembalikan semuanya, sehingga Jalasveva Jayamahe. Di laut
justru kita jaya”.
Selanjutntya
film ini menampilkan kisah hidup dari seorang nelayan bernama Ilyas dan
saepudin. Mereka menerangkan keadaan nelayan Muara Angke sebelum dan sesudah
adanya reklamasi. “Minim itu saya dapat 20 kilo, waktu sebelumnya ada
reklamasi,” kata Ilyas. Menurutnya setelah proyek reklamasi berjalan
penghasilan para nelayan mulai menurun drastis.
Sedangkan Saepudin menjelaskan bahwa warga
Muara Angke tidak ada yang tahu tentang adanya rencana reklamasi dari Pulau G.
“Ini semua (warga, red) Muara Angke belom ada yang tau, taunya pun dari RW
waktu ada forum silaturahmi untuk makan-makan,” tambahnya. Saat ia akan
memasang spanduk penolakan reklamasi, dia dilarang oleh oknum tertentu. “saya
pasang spanduk aja gak boleh oleh oknum aparat.” Ungkap Saepudin. Terdapat pula
cuplikan video yang menggambarkan keindahan Pluit
City yang nantinya akan dibangun di Pulau G, tanpa sedikit
pun menampilkan peliknya permasalahan nelayan di sekitarnya.
Film
ini menggambarkan dengan baik kontradiksi yang terjadi antara nelayan yang
mendukung dengan nelayan yang menolak reklamasi. “Karena negara Indonesia
adalah negara demokrasi bukan intimidasi, kami keluarga besar nelayan Muara
Angke menyatakan sikap untuk mendukung program reklamasi dari pemerintah.”
Ungkap salah satu nelayan yang setuju proyek reklamasi tetap berjalan.
Mereka
menilai Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perhatian lebih kepada nelayan
Muara Angke. Bentuk perhatian pemerintah berupa rumah rusun bagi nelayan,
pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang cukup memadai, serta berbagai
fasilitas lainnya.
Di
lain pihak, demo juga dilakukan nelayan Muara Angke yang menolak proyek
reklamasi teluk Jakarta. “Kami dengan keras menolak reklamasi.” Teriak salah
satu koordinator demonstran. Para nelayan ini berpendapat proyek ini hanya akan
menguntungkan pihak investor. Apabila proyek ini tetap berjalan, mereka
beranggapan laut akan rusak dan mereka tidak dapat menangkap ikan kembali.
Pada
bagian akhir film, terdapat pula kilasan berita tentang kasus suap
yang menimpa Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta 2014-2019) oleh
Presiden Direktur Agung Podomoro Land dalam kasus Raperda Reklamasi teluk
Jakarta. Proyek reklamasi Pulau G pada akhirnya di berhentikan sementara oleh
pemerintah dan kemenangan nelayan ini dirayakan dengan melakukan aksi
penyegelan di Pulau G oleh masyarakat Muara Angke.
Reklamasi pantai utara Jakarta
terancam setop. Ancaman terhadap kelanjutan rencana yang sudah digagas 21 tahun
lalu itu menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah
Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, M Sanusi menerima rasuah pada akhir
Maret lalu. Dua orang dari pengembang Agung Podomoro juga ditetapkan jadi
tersangka. Komisi juga mencegah dua orang dari swasta bepergian.
Proyek reklamasi pun teraduk
dengan berbagai kasus hukum. Bagaimana sebenarnya seluk-beluk reklamasi itu?
Berikut ringkasan ihwal reklamasi di pantai utara Jakarta ini.
Apa
itu reklamasi?
Reklamasi adalah
pengurukan kawasan air dengan tanah hingga menjadi daratan yang bisa digunakan
sebagai lahan untuk berbagai keperluan, seperti kompleks perumahan,
perkantoran, atau tempat wisata.
Negara
mana yang pernah melakukan reklamasi pantai?
Dubai adalah salah satu negara
yang sukses dengan reklamasi. Mereka
membangun Palm Island dan World
Island dengan menguruk lahan
di pantai. Jepang juga berhasil membangun bandara Haneda di atas lahan
reklamasi. Dua landasan pesawat di bandara Tokyo ini adalah
hasil reklamasi pada 2000.
Singapura
juga berhasil menambah luas lahannya dengan reklamasi. Bahkan mereka akan
kembali mereklamasi pantai timur negara pulau itu. Reklamasi seluas 1.500
hektare ini disebut sebagai reklamasi terbesar dalam sejarah
Singapura. Rencananya,
lahan itu akan digunakan sebagai tempat tinggal buat 200 ribu penduduk.
Apa
bahaya reklamasi?
Ada
harga yang harus dibayar dengan reklamasi. Di Indonesia, setidaknya ada empat
wilayah yang mau direklamasi. Pantai Losari di Makassar, Teluk Benoa di Bali,
Teluk Talisse di Palu dan Pantai Utara di Jakarta.
Reklamasi
berpotensi merusak ekosistem laut dan memicu abrasi. Manajer Penanganan Bencana
Wahana Lingkungan Indonesia Mukri Priyatna mengatakan wilayah ekosistem di Teluk
Jakarta akan hancur bila proyek reklamasi tetap dilanjutkan.
Reklamasi
juga bisa memperburuk pencemaran lingkungan. Reklamasi juga membuat pulau lain
tenggelam karena lebih rendah. Infrastruktur yang sudah tertanam di kawasan
yang akan direklamasi pun bisa terganggu.
PLN
mengingatkan bahaya reklamasi di pantai utara Jakarta bisa mengganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Muara Karang, PLTU Priok dan PLTGU Muara Tawar yang ketiganya menjadi pemasok
utama listrik di Jakarta dan sekitarnya.
Apa
bahaya reklamasi?
Ada
harga yang harus dibayar dengan reklamasi. Di Indonesia, setidaknya ada empat
wilayah yang mau direklamasi. Pantai Losari di Makassar, Teluk Benoa di Bali,
Teluk Talisse di Palu dan Pantai Utara di Jakarta.
Reklamasi
berpotensi merusak ekosistem laut dan memicu abrasi. Manajer Penanganan Bencana
Wahana Lingkungan Indonesia Mukri Priyatna mengatakan wilayah ekosistem di Teluk
Jakarta akan hancur bila proyek reklamasi tetap dilanjutkan.
Reklamasi
juga bisa memperburuk pencemaran lingkungan. Reklamasi juga membuat pulau lain
tenggelam karena lebih rendah. Infrastruktur yang sudah tertanam di kawasan
yang akan direklamasi pun bisa terganggu.
PLN
mengingatkan bahaya reklamasi di pantai utara Jakarta bisa mengganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Muara Karang, PLTU Priok dan PLTGU Muara Tawar yang ketiganya menjadi pemasok
utama listrik di Jakarta dan sekitarnya.
Untuk apa reklamasi Jakarta ini?
Ada 17 pulau yang akan dibangun,
mulai dari pulau A hingga Q. Tiga kawasan akan membagi pulau ini Kawasan barat
untuk pemukiman dan wisata. Kawasan tengah untuk perdagangan jasa dan
komersial. Sedang kawasan timur untuk distribusi barang, pelabuhan, dan
pergudangan.
Menurut data Badan Perencana
Pembangunan Daerah DKI Jakarta yang dilansir Kompas.com, ada 9
perusahan pengembang properti mendapat bagian pembangunan di lahan reklamasi.
1. PT Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) Marunda
2. PT Pelindo II
3. PT Manggala Krida Yudha
4. PT Pembangunan Jaya Ancol
5. PT Kapuk Naga Indah (anak
perusahaan Agung Sedayu)
6. PT Jaladri Eka Pasti
7. PT Taman Harapan Indah
8. PT Muara Wisesa Samudera (anak
perusahaan Agung Podomoro)
9. PT Jakarta Propertindo.
Proyek reklamasi ini dinilai
membahayakan dan merugikan oleh pegiat lingkungan.
Kalau membahayakan, kenapa tak
digugat secara hukum?
Proyek reklamasi sudah keluar
masuk meja hijau. Pada 2003, Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim
menerbitkan keputusan Keputusan Menteri No. 14/2003 tentang Ketidaklayakan
Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara oleh Badan Pelaksana
Pantai Utara Jakarta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Isinya
menentang keputusan reklamasi.
Keputusan Nabiel ditentang
sejumlah pengusaha yang mendapat hak bagian dalam reklamasi. Mereka mengugat ke
PTUN dan PT TUN Jakarta. Hasilnya, mereka menang. Tapi Menteri Lingkungan Hidup
tetap melawan.
Pada Pada 28 Juli 2008, lewat
sidang kasasi, MA memenangkan Kementerian.
Tapi para pengusaha itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, pada 24
Maret 2011, majelis hakim PK yang diketuai Ahmad Sukardja, memenangkan para pengusaha.
Proyek ini kembali berjalan saat
Jakarta dipimpin Gubernur Fauzi Bowo. Pada 2012, Gubernur Fauzi Bowo
mengeluarkan Pergub No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi
Pantura Jakarta
Siapa
yang berwenang memutuskan reklamasi?
Dalam
sidang Peninjauan Kembali, pertimbangan majelis hakim memenangkan para
pengusaha adalah perubahan dan penghentian
reklamasi harus dengan Keputusan Presiden. Bukan dengan Keputusan
Menteri.
Pihak
yang berwenang menghentikan dan meneruskan reklamasi adalah presiden. Karena,
sejak awal proyek ini berbasis pada Keputusan Presiden. Gubernur, tak bisa
membatalkan keputusan presiden.
Menteri
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, urusan reklamasi itu kewenangan
pusat. Pramono mengatakan kewenangan tersebut antara lain sesuai
dengan Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Selain
itu, ada Perpres No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur serta Peraturan Presiden No.
122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lalu
korupsinya. Bagaimana celahnya?
Karena
tak bisa menghentikan reklamasi, Ahok ingin menaikkan pungutan dari para
pengembang. Pungutan ini akan masuk ke kas daerah. Peraturan Daerah No. 8/1995
tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara
Jakarta, dinilai tidak menguntungkan pemerintah. Kewajiban pengembang reklamasi
untuk lahan fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum) di pulau yang mereka
bangun, hanya 5 persen.
Perda
yang merupakan turunan dari Keputusan Presiden No. 52/1995 tentang Reklamasi
Pantai Utara Jakarta itu, ingin diubah. Nah, saat ini ada rancangan perda yang
sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta dalam Raperda tentang reklamasi. Pemerintah
DKI Jakarta ingin kontribusinya sebesar 15 persen. Namun DPRD
DKI ingin angkanya 5 persen.
Di
tengah pembahasan ini, KPK mencokok M Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta. Dia
tertangkap tangan menerima duit sebesar Rp1,14 miliar dari perusahaan Agung
Podomoro, induk dari PT Muara Wisesa Samudera.
Duit ini diduga b erhubungan dengan pembahasan Raperda
Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda No. 8/1995
tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Jadi inilah beberapa pemaparan saya tentang
reklamasi teluk jakarta, perlu diingat proyek reklamasi ini harus difikirkan
lebih mendalam, yang pastinya yang menguntungkan rakyat muara angke dan secara
seluruh kepada masyarakat jakarta, jangan hanya memikirkan pihak yang ingin
mencoba mengambil keuntungan dari bumi pertiwi kita ini. Demi kedamaian dan
kesejahteraan rakyat jakarta dan tentunya untuk kesejahteraan Indonesia.
NAMA : HARIS WINANDO
KELAS : 3TB03
NPM : 24314805